Dirut PDAM Kota Bogor Jadi Tersangka

Headline

» » Dirut PDAM Kota Bogor Jadi Tersangka

detakbogor.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor MG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bogor atas dugaan korupsi pengadaan meteran air senilai Rp3,4 miliar. Tersangka kini sudah mendekam di LP Paledang.

"Kami sudah menahan MG untuk masa penahanan 20 hari terhitung Senin (22/7/2013). MG sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013 lalu, dan sudah dilakukan pemanggilan 3 kali," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, Selasa (23/7/2013).

Dari tiga kali pemanggilan, dua panggilan pertama tidak dipenuhi tersangka. Namun tersangka menyertakan surat keterangan sakit. Pada pemanggilan ketiga, petugas langsung menahan tersangka.

"Pemanggilan ketiga yaitu hari Senin (22/7/2013) tersangka hadir sekitar pukul 10 pagi lalu kita lakukan pemeriksaan dan pukul 14.45 langsung kami tahan. Meski ada surat keterangan sakit dari dokter namun tidak menjelaskan secara rinci tentang kesehatan tersangka," jelasnya.

Yudi menjelaskan, MG ditahan bersama EB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan meteran air tahun 2012 lalu.

"Peranan MG pada proyek ini adalah sebagai pejabat pengguna anggaran. Dan pasal yang dituduhkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, dan dinilai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari proyek meteran air tersebut," pungkasnya.

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata