BOGOR - Leuweung(Hutan)Larangan Pancawati terletak di Desa Pancawati Kec.Caringin Kab.Bogor jarak tempuh dari Kota Cibinong kurang lebih 28 km masuk dari Desa Cikureuteg menuju Pancawati sekitar kurang kebih 7 km, dengan waktu 80 menit. Posisi Leuweung Larangan berada pada sebuah Bukit berjalan sekitar 800 m.
Menurut penuturan Bp.Wirya sebagai juru kunci/kuncen (juru pelihara) merupakan larangan keras untuk dapat di abadikan, difoto ataupun ditulis, oleh sebab itu dengan seizin beliau kami dapat membuat narasi dan mengambil beberapa bagian foto sebagai bahan dokumentasi untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bogor.
Hasil Observasi lapangan, tempat itu merupakan suatu yang disaklarkan tidak menyebutkan silsilah terperinci serat asal usulnya, namun dapat di ketahui di antara makam keramat tersebut, merupakan tokoh penyebar Agama islam yang garis keturunannya ada hubungan dengan makam Cikundul, (Arya Wiratama Data Cianjur) dan makam Embah Arya Pasir Angin Kec. Megamendung Kab.Bogor.
Selanjutnya Beliau menyebutkan nama-nama:
1. Syech Mama Wali Haji Yusuf;
2. Syarifah binti Ainoloh;
3. Amah binti Hasanah.
Demikian nama-nama yang di makam kan di leuweung larangan ini,sebagai bukti keberadannya. Selanjutnya dari hasil wawancara dengan Bp. Wirya, tingkat kunjungan wisatawan yang datang ke tempat ini berkisar antar 600-800 orang /bulan. (yad)
Headline
Bogor
Politik
Lifestyle
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Prev
Older Post
Next
Newer Post
You may also like
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
No comments