Kepala Desa Cilebut Timur, Arwanih BE. Mempertanyakan Perizinan keberadaaan Reklame Perumahan Cilebut Residence yang terpasang di pinggir jalan didepan stasiun kereta api cilebut, tepatnya di wilayah RT 01, RW 05. Desa Cilebut timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Papan reklame yang panjang dan lebarnya sekitar 6X3 meter tersebut berdiri di teras kios pertokoan dengan posisi plang tepat diatas atap toko dan jika roboh sangat membahayakan masyarakat yang ada di sekitar.
Meurut Arwanih, keberadaan rekalame tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan tidak ada koordinasi dengan pihak RT/RW, Camat maupun Kepala Desa setempat.
"Belum ada izin, bahkan saya pernah menanyakan hal tersebut kepada RT/RW dan kecamatan, mereka tidak tahu. Malah mereka mengira keberadaan nya sudah ada laporan ke saya selaku kepala desa,"ujar Arwanih, saat di temui LENSA BOGOR, selasa (17/6).
Masih menurut nya, Pernah juga dirinya melaporkan hal itu kepada Bimas dan Babinsa namun hanya mendapat jawaban sudah beres, tetapi tidak dapat menunjukan bukti perizinan yang real dari pihak terkait.
"Sampai saat ini pihak pengelola dan pengembang perumahan tersebut sulit di temui, dan jika dalam waktu dekat ini belum juga ada koordinasi dari dengan pengelola, maka masyarakat siap membongkar reklame tersebut secara paksa,"tegasnya. (IB/YD)
No comments