15 Narapidana Lapas Paledang Bebas Di Hari Raya Idul Fitri

Headline

» » » » 15 Narapidana Lapas Paledang Bebas Di Hari Raya Idul Fitri

Lapas Paledang - lensabogor.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi kepada 487 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIA Paledang Bogor, yang bertempat di Jalan Paledang Nomor 2, Kota Bogor.

Kepala Lapas Asep Syariffudi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik.

"Hari ini beberapa narapidana dapat remisi khusus, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sehubungan Hari Raya Idul Fitri," ujar Asep (28/7).

Asep menjelaskan ada 779 narapida yang diusulkan mendapatkan remisi khusus oleh Lapas Paledang. Namun hanya 447 narapidana yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada 292 narapidana yang belum disetujui terkait dengan perubahan Undang-undang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2002," jelasnya.

“Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas hari ini berjumlah 15 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak  472 orang.

Lebih jauh ia juga mengatakan, untk ketentuan remisi khusus bila narapidana telah menjalani 6 sampai 12 bulan masa hukuman. Pada tahun pertama narapidana tersebut mendapatkan remisi 15 hari, pada tahun kedua dan ketiga akan mendapatkan remisi satu bulan. Pada tahun keempat dan kelima akan mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari. Pada tahun keenam hingga seterusnya akan mendapatkan remisi dua bulan." terangnya.

asep juga menjelaskan, bahwa saat ini lapas paledang tersebut sudah kelebihan penhuninya. "Kapisitas hanya sekitar 634 orang sedangkan penghuni lapasnya saat ini mencapai 1.215 narapidana, jadi over kapasitas 580 orang," tutupnya. (Sahrul)

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata