Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyelenggarakan sensus pajak nasional hingga 31 Desember 2013.
Kementerian Keuangan melalui laman resmi: http://www.depkeu.go.id/Ind/ Jumat (19/7/2013) menjelaskan, pelaksanaan sensus pajak 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 2 Juli 2013.
Sensus pajak akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan secara bertahap melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil sensus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan sensus pajak 2013 dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan sensus pajak nasional sebagai program penggalian potensi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013.
Headline
Bogor
Politik
Lifestyle
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Prev
Older Post
Next
Newer Post
You may also like
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
No comments