Ditjen Pajak Kembali Selenggarakan Sensus Pajak Nasiona

Headline

» » Ditjen Pajak Kembali Selenggarakan Sensus Pajak Nasiona

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyelenggarakan sensus pajak nasional hingga 31 Desember 2013.

Kementerian Keuangan melalui laman resmi: http://www.depkeu.go.id/Ind/ Jumat (19/7/2013) menjelaskan, pelaksanaan sensus pajak 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 2 Juli 2013.

Sensus pajak akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan secara bertahap melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil sensus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaksanaan sensus pajak 2013 dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan sensus pajak nasional sebagai program penggalian potensi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013.

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata