Cibinong - lensabogor.com
Dalam Rangka Penegakan Perda dan demi ketenangan serta mejaga kesucian bulan ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor terus melakukan patroli dan penyisiran ke Hotel-hotel serta tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kabupaten Bogor, Jum'at (11/7).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag Dalops, Awan. Sebanyak 1 pleton anggota satpol PP dan 1 regu dari pihak Kepolisian Polres Bogor, dikerahkan untuk menyisir ke beberapa hotel dan THM di Kabupaten Bogor. Mulai dari Sentul, Jalur Ciawi, Puncak, hingga perbatasan Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, Petugas Gabungan sempat mengobok - obok Cafe Star Deli yang berada di kawasan ruko Sentul Citty, Kecamatan Babakan Madang.
Terkait hal tersebut, Awan menjelaskan, Kendati sudah diperingatkan dari sebelumnya namun cafe yang menjual berbagai minuman keras tersebut tetap saja membangkang untuk tetap beroperasi.
"Sebelumnya kami telah memberikan himbauan kepada tempat-tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa," ungkap Kasubag Dalops Satpol PP.
Dalam Rangka Penegakan Perda dan demi ketenangan serta mejaga kesucian bulan ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor terus melakukan patroli dan penyisiran ke Hotel-hotel serta tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kabupaten Bogor, Jum'at (11/7).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag Dalops, Awan. Sebanyak 1 pleton anggota satpol PP dan 1 regu dari pihak Kepolisian Polres Bogor, dikerahkan untuk menyisir ke beberapa hotel dan THM di Kabupaten Bogor. Mulai dari Sentul, Jalur Ciawi, Puncak, hingga perbatasan Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, Petugas Gabungan sempat mengobok - obok Cafe Star Deli yang berada di kawasan ruko Sentul Citty, Kecamatan Babakan Madang.
Terkait hal tersebut, Awan menjelaskan, Kendati sudah diperingatkan dari sebelumnya namun cafe yang menjual berbagai minuman keras tersebut tetap saja membangkang untuk tetap beroperasi.
"Sebelumnya kami telah memberikan himbauan kepada tempat-tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa," ungkap Kasubag Dalops Satpol PP.
Ironisnya, dihadapan petugas, Atik selaku penjaga Cafe Star Deli mengaku," Bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kapolsek Babakan Madang dan telah mempunyai surat izin dari Polsek Babakan Madang untuk beroprasi serta menjual minuman keras, namun setelah di cek oleh petugas, dirinya tidak dapat menujukan bukti surat izin tersebut," ujar Awan.
Dari Cafe tersebut, petugas meminjam 1 botol miras, untuk laporan ke Kasat Pol PP, sebagai barang bukti bahwa cafe tersebut menjual minuman keras selain Bir.
Dari Cafe tersebut, petugas meminjam 1 botol miras, untuk laporan ke Kasat Pol PP, sebagai barang bukti bahwa cafe tersebut menjual minuman keras selain Bir.
Lebih lanjut Awan menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi membandelnya sejumlah pengusaha hiburan malam yang nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadan. Pasalnya, dari pengalaman tahun - tahun sebelumnya, banyak THM yang melanggar larangan Pemkab Bogor terkait aktifitas usaha di bulan Ramadan.
"Jika masih ada THM yang buka di bulan ramadhan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan tidak segan-segan menutup tempat tersebut," tegasnya.
"Jika masih ada THM yang buka di bulan ramadhan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan tidak segan-segan menutup tempat tersebut," tegasnya.
Reporter : Ibr / Yd
No comments