Kota Bogor - lensabogor.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, kembali menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sejak awal puasa lapak PKL itu terus menjamur , Bahkan mereka berjualan hingga ke badan jalan dan menyebabkan kemacetan di sepanjang kawasan stasiun Bogor, tepatnya di Jalan pendistrian Nyi Raja Permas, senin (14/7).
Kasat Pol PP Kota Bogor Eko Prabowo memaparkan,"untuk penertiban kali ini, kami menitik beratkan pada pengaturan terhadap PKL yang sudah semakin bertambah, dengan berjualan di bahu jalan. Dan untuk saat ini seluruh PKL tersebut akan diatur untuk mengakomodir 139 PKL eks Stasiun Bogor dan ditempatkan sementara di kawasan Jalan Dewi Sartika," paparnya.
Lanjut, Eko menjelaskan, nantinya PKL di Dewi Sartika dan Eks Stasiun Bogor akan diatur dan ditempatkan di lapak berukuran 2 X 1,5 Meter, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan lapak semi permanen. "PKL itu hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB sedangkan pada malam hari akan digunakan untuk tempat berjualan makanan, selain itu PKL hanya diperbolehkan selama bulan Ramadhan, karena sehabis lebaran akan dilakukan pembongkaran secara permanen,"tegasnya.
Sementara itu, Advokasi PKL Kota Bogor Hermawan menegaskan, sesuai dengan peraturan presiden nomor 125 tahun 2012 yang isinya, "Pemerintah Daerah wajib memberdayakan PKL dengan hanya meminta kepastian hukum bagi penegakkan hukum di negeri ini, kedua kami meminta diberikan permodalan, dan ketiga melakukan pembinaan terhadap PKL," tukasnya.
Reporter : Sahrul
No comments