Bogor - lensabogor.com
Untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR), oknum desa dituding telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengusaha warung sembako di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Namun, tudingan itu langsung dibantah Rahmat Jabeng, selaku Kepala Desa (Kades) Ciapus, ketika dihubungi LENSA BOGOR, Selasa (22/07).
Melalui via handphone selularnya, Rahmat menegaskan, isu pungli tersebut yang mengarah kepada dirinya, itu bukanlah pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya.
Akan tetapi, sumbangan sukarela sesuai dengan peraturan desa (Perdes) Ciapus yang berlaku untuk memberikan kesejahteraan para kepala urusan (Kaur) desa menjelang hari raya idul fitri.
Tapi, ia mengaku, sumbangan tersebut juga dari tahun ke tahun sudah diterapkan oleh Pemerintah Desa Ciapus lama yaitu, jaman pemerintahan Kepala Desa Fachrul Rozi periode 2007-2013.
Menurutnya, isu negative yang mengarah kepada dirinya itu adalah kesalahpahaman serta oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan dirinya sebagai kepala desa Ciapus, Kecamatan Ciomas," tegasnya. (Sahrul)
No comments