Cibinong - lensabogor.com
Dalam rangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang keberadaan tempat perjudian di wilayah Kampung Ciseeng, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor mendatangi tempat yang di sinyalir menjadi tempat perjudian, Kamis (17/7).
Didalam area bangunan yang sudah di pagar beton ini petugas menyita barang bukti berupa kertas Totok Gelap (Togel), Kartu Ceki serta beberapa kelompok yang sedang asik bermain judi Domino. Menurut Kasie Ops Satpol PP kabupaten Bogor, Ruslan, pihaknya telah lama mendapatkan laporan terhadap aktivitas tempat ini, baru hari itu petugas dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bogor dan Kodim 0621 untuk menindak tempat tersebut.
"Operasi ini dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat di bulan suci ramadhan," katanya.
Tanah seluas lebih kurang 200 meter persegi ini ternyata dalam kondisi sengketa dari Ahli waris dengan PT. Dwi Tunggal Guna Nusa yang dalam kesempatan itu di manfaatkan oleh pihak PT. Dwi Tunggal Gunanusa untuk melakukan eksekusi dari ahli waris ang selama ini masih menduduki lahan tersebut yang di dalamna terdapat bagunan yang dijadikan tempat tinggal oleh ahli waris ang di ketahui bernama Panji bersama istri dan anaknya.
Ruslan menambahkan, pihaknya dalam masalah ini hanya mendapat laporan tempat ini sering di gunakan judi togel, ceki dan sabung ayam, dan mengenai eksekusi ini kebetulan pihak perusahaan tersebut yang memang memiliki masalah dengan ahlii waris tanah ini yang telah di menangkan nya atas keputusan berdasarkan putusan Mahakama Agung Republik Indonesia
Nomor 1211.K/PDT/2008 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 200/PTD/2007PT.Bandung atas nama PT. Dwi Tunggal Gunanusa.
"Masalah ini merupakan urusan internal antara kedua belah pihak baik perusahaan dan ahli waris," jelasnya. (Sum/EM)
No comments