Kota Bogor - lensabogor.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) Kota Bogor, melakukan penyusunan dan pemberian nomor lapak serta mengambil data para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Kebon Kembang, Kota Bogor, Senin (14/7).
Pendataan dan pemberian nomor yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bertujuan
agar para (PKL) tidak datang atau bertambah, dan terlihat rapih serta tidak menggunakan tenda atau payung dan untuk kenyamanan para pengguna jalan maupun pembeli.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, "sebanyak 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Kebon Kembang, memang sudah semestinya didata atau direlokasi, agar mereka bisa berjualan secara teratur dan tidak menganggu para pengendara yang melintas dan bisa mengurangi kemacetan," jelasnya.
Namun hal tersebut menuai protes para pedagang kaki lima, mereka mengeluhkan tempat yang di berikan oleh Pemerintah Kota Bogor, yang menurutnya tidak masuk logika dengan tempat yang diberikan. "tempat yang di berikan hanya berukuran lebar 1 meter dengan panjang 1.5 meter, tidak sesuai dengan kapasitas barang dagangan kami," ujar Supri, salah satu PKL kepada lensabogor.com di lokasi.
Lanjut Supri menjelaskan, "kami tidak keberatan apa bila pedagang yang didepan pintu utama stasiun digabungkan, tapi kami kecewa karna lahan yang diberikan untuk jalan pembeli begitu sempit. Kami berharap agar pemerintah Kota Bogor bisa mengerti, bahwa lahan yg di berikan
terlalu kecil untuk kami tempati," tandasnya.
Reporter : Firmansyah
Editor : Ibra Hermawan
No comments