Cibinong - lensaBogor.com
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menyegel tempat hiburan malam (THM) yang mengangkangi Peraturan Daerah No.8 Tahun 2006 Tentang Keteriban Umum masa Ramadan dimana H-3 dan H+3 puasa harus ditutup. Kali ini, Petugas Penegak Perda tersebut menyegel sebuah tempat karaoke Nada Lestari yang terletak di Ruko Plaza Dua Raja, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, selasa (15/7)
Meskipun sebelumnya telah diberikan surat edaran bahkan beberapa kali diberi peringatan oleh pihak satpol PP, untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan, namun tempat karaoke tersebut masih tetap membandel untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Selain itu Nada Lestari juga tidak memiliki izin dan telah menyalahi aturan dengan membuka usaha karaoke di ruko yang seharusnya untuk pertokoan dan perkantoran.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Bina Riksa), Agus Ridho menjelaskan,"Selama ini Satpol PP telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada THM yang tidak berizin tersebut. Nada Lestari, kami segel lantaran melanggar perizinan serta beroperasi selama bulan puasa. Padahal, kami sudah melayangkan surat tiga hari sebelum puasa bahwa seluruh tempat hiburan di Bogor sementara harus berhenti beroperasi," kata Agus Ridho kepada LENSA BOGOR
Dia menambahkan, pihaknya akan terus memantau sejumlah tempat hiburan malam yang membandel selama bulan suci Ramadhan. Bahkan, Satpol PP tak segan-segan untuk melakukan pembongkaran jika pengelola tempat hiburan malam tak mengindahkan peraturan bupati tersebut.
"Jadi jika melanggar, THM yang bersangkutan akan mendapat sanksi penyegelan. Kalau masih bandel izin bangunanya akan dicabut. Jika masih nakal terpaksa akan kita bongkar," tegasnya.
lebih lanjut Agus mengatakan, setidaknya ada 20 tindakan razia yang dilakukan Satpol PP, dan 10 bangunan yang sudah disegel. "Selama puasa kegiatan tetap berjalan, karena yang melakukan pelanggaran pun banyak," pungkasnya.
Reporter : Yadi
No comments