Dispenda Kota Bogor Gencar Sosialisasikan Wajib Pajak

Headline

» » » Dispenda Kota Bogor Gencar Sosialisasikan Wajib Pajak

pajak
Kota Bogor - lensabogor.com
Dengan dasar hukum Undang – undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang di kenakan bagi wajib pajak melaui surat pemberitahuan pajak daerah, adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) di gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak bagi objek pajak dengan dengan kewajiban menurut ketentuan peraturan Undang–undang Pajak Daerah (UUPD).
   
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, S. Si,MM. saat di temui lensabogor.com di ruang kerjanya menjelaskan, "bahwa sejauh ini pihaknya dengan secara gencar dengan berbagai strategi terus mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap pentingnya pemahaman akan pajak, karena pajak adalah sebagai komponen dalam pembangunan daerah," jelasnya. 

Selain itu dirinyamenambahkan, "Dari segi pelayanan wajib pajak sejauh inipun terus di tingkatkan, sehingga membuktikan bahwa di antaranya, perolehan dari Pajak Bumi dan 
Bangunan (PBB) telah mengalami peningkatan sampai 100 persen. Dia berharap agar kedepannya, pajak objek lainya juga dapat terus meningkat, dengan dasar kesadaran masyarakat akan wajib pajak,” pungkas nya.

Reporter : Hirawan/Anwar
Editor    : Ibra Hermawan

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata