PN Cibinong Hukum Bandar Ganja Se Umur Hidup

Headline

» » » » PN Cibinong Hukum Bandar Ganja Se Umur Hidup

pengadilan negeri
Cibinong - lensabogor.com
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menghukum se-umur hidup Indra Setiawan alias Alex bin Dadang, bandar ganja 330 Kg. vonis tersebut dibacakan sesuai tuntutan Jaksa dalam sidang di gedung PN Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin (7/7).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis hakim yang diketuai M Erri Yustiansah dalam sidang.

Duduk sebagai anggota majelis St Iko Sujatmiko dan Dr Ronald Lumbuun. Namun karena Ronald tengah mengikuti summer class di Leiden University, Belanda, posisinya digantikan Eko Julianto.

Tertangkapnya Indra merupakan pengembangan penyidik Polda Jabar terkait penangkapan Endang Hermawan pada 12 Oktober 2013 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Petugas saat itu menemukan ganja sebanyak 43,26 gram ganja. Tidak mau berhenti di penangkapan Endang, penyidik mengembangkan temuan tersebut dan keesokan harinya petugas mendapatkan Indra sebagai bandar besar ganja kering.

Indra ditangkap di kediamannya di Kampung Kedaung, Desa Rengas, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.30 WIB. Di kediaman Indra petugas mendapatkan tumpukan ganja kering dengan total berat 330 kg.

Tidak berapa lama, Endang dan Indra didudukkan di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Indra dihukum seumur hidup, Endang mendapat hukuman 8 tahun penjara. Keduanya diadili dalam berkas terpisah. 

Reporter : Heri

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata