Tidak Berizin, Perumahan Estilla Cluster Di Segel Satpol PP

Headline

» » » » Tidak Berizin, Perumahan Estilla Cluster Di Segel Satpol PP

Kabupaten Bogor - lensabogor.com
Karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang belum usai. Pembangunan perumahan Estilla Cluster yang terletak di Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, di segel petugas penegak Perda, Satpol PP (Rabu 2/7).

Menurut Ali.S, selaku Petugas Trantib satpol PP dari Kecamatan Sukaraja menjelaskan, pembangunan perumahan cluster di atas tanah seluas sekitar 2.000 meter yang akan dibangun sebanyak  23 rumah, di Desa Pasir Jambu, RT 05/RW 03, Kecamatan Sukaraja tersebut tidak memiliki izin lingkungan, bahkan pihak pengelola tidak pernah berkoordinasi ke Desa setempat, untuk mengurus perizinan.

"pengelola tidak pernah ada koordinasi ke desa, ijin lingkungan belum selesai, karena di urus oleh Desa Cimandala bukan Desa Pasir jambu sebagai yang punya wilayah, hingga akhirnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor," jelasnya.

Sementara itu, Yani selaku pihak pengelola bangunan saat dihubungi pihak Satpol PP mengakui," perizinan tersebut sudah diurus oleh pihak Desa Cimandala, bukan dari pihak Desa Pasir Jambu," ungkapnya.

Terpisah, Agus Ridho selaku Kabid bina riksa saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, "saat ini banyak bermunculan perumahaan yang mengambil segmen yang kecil (cluster) dan tidak berizin, bahkan banyak juga ditemukan perumahan yang sudah berdiri dan sudah diisi oleh pemilik, sementara pihak pengembangnya sudah tidak ada. padahal disanalah letak kerugian pemerintah daerah dalam hal anggaaran pendapatan daerah," tuturnya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, dan menegakkan Perda, lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan terhadap perumahan yang berbentuk cluster serta bangunan-bangunan lain yang tidak berizin termasuk bangunan milik BUMD sekalipun," tegasnya.

Agus menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan terhadap pelanggaran - pelanggaran perda, mulai dari reklame hingga pabrik yang tidak berizin yang sudah di data dan akan ditindak," tambahnya.

Dalam hal tersebut dirinya juga mengharapkan kepada seluruh Stek holder, masyarakat dan media untuk bekerjasama atau memberikan informasi tentang pelanggaran - pelanggaran lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. "peran serta stek holder, masyarakat dan media cukup berperan aktif memberikan informasi," pungkasnya.

Reporter : Yadi/Ibra
Editor    : Ibra Hermawan

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata