Selama 2 Tahun Alfamidi Bodong Di Cilebut Terus Beroperasi

Headline

» » » » » Selama 2 Tahun Alfamidi Bodong Di Cilebut Terus Beroperasi

CILEBUT - lensabogor.com
Pemkab Bogor dinilai lamban mengatasi masalah pelanggaran minimarket. Padahal, pihak minimarket terang-terangan telah mengangkangi aturan Bupati Bogor. Mulai dari perizinan hingga ketentuan lainnya.

Seperti salah satu minimarket Alfa midi yang terletak di Jalan Pendidikan, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja di duga selama 2 tahun semenjak beroperasi pada 2012 lalu, hingga kini belum mengantongi izin dari Dinas Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor. 

Kendati sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor pernah melakukan penyegelan, namun minimarket tersebut kembali beroperasi.

Dari informasi yang dihimpun LENSA BOGOR, bangunan minimarket yang berdiri diatas 800 meter persegi itu diketahui milik Barwoto, salah satu pengusaha dari luar wilayah Cilebut Barat.

Hermawan, selaku ketua Advokasi pedagang kaki lima indonesia (APKLI) Bogor mengungkapkan,"saya sebagai warga Cilebut Barat, merasa keberatan tentang keberadaan minimarekt itu, kemungkinan pembukaan segel tersebut ada indikasi main mata Muspika setempat dengan beberapa oknum Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, minimarket yang tak jauh dari kantor Desa Cilebut Barat ini, Kepala Desa tidak mengetahui sejauh mana pengurusan perizinan Minimarket tersebut," ungkapnya.

Dikatakannya, kemarahan ketua APKLI Bogor ini terjadi lantaran minimarket di nilai telah merugikan dan ‘membunuh’ pedagang kecil. “Kami mendapati minimarket itu menyalahi aturan, seperti menjual tabung gas, sayuran dan buka selama 24 jam bahkan menjual minuman keras,” jelasnya.

menanggapi hal tersebut Kepala Desa Cilebut Barat, Muhadi menuturkan, untuk masalah perizinan ia tidak mengetahui sudah sejauh mana minimarket itu sudah di urus."Saya belum ada info dari dinas terkait untuk memberitahukan hal tersebut kepada pihaknya, tetapi pihak Desa sudah mengeluarkan surat rekomendasi persyaratan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus ijin ke dinas terkait. Surat itu hasil persetujuan dari warga kampung sawah RT 05, RW 04 yang berjumlah 11 orang telah di tanda tangani," tuturnya, saat ditemui lensabogor.com diruang kerjanya, selasa (5/8).

Muhadi menambahkan,"Dulu memang pernah perwakilan dari pihak minimarket itu mendatangi kantor Desa untuk meminta bantuan membuat perizinan ke dinas BPT Kabupaten Bogor, tetapi hingga sekarang pihak minimarket tersebut tidak pernah datang kembali ke Desa. Maka dari itu pihak desa berpikir bahwa perizinannya sudah mereka urus sendiri ke dinas terkait sehingga penyegelan yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Bogor mereka lepas dan beroperasi lagi," kilahnya. (Sahrul)

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata