Satpol PP Gencar Lakukan Penyegelan Terhadap Mini Market Dan Bangunan Bodong

Headline

» » » » Satpol PP Gencar Lakukan Penyegelan Terhadap Mini Market Dan Bangunan Bodong

CIBINONG - lensabogor.com
Ratusan minimarket yang berdiri di Wilayah Kabupaten Bogor diprediksi tidak memiliki izin alias bodong. Prediksi tersebut sangat beralasan, mengingat dari hasil pendataan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor. Di Kecamatan Cibinong saja ada 16 dan 37 minimarket yang belum berizin. “Itu baru satu kecamatan, bagaimana kalau 40 kecamatan, jumlah minimarket yang tidak berizin bisa mencapai ratusan,” kata Kabid Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond saat ditemui LENSA BOGOR Senin (30/6).

Lebih lanjut Hendrik memaparkan,Pendataan dan penertiban terhadap minimarket tak berizin tersebut merupakan terobosan baru Kasatpol PP Kabupaten Bogor yang baru, seiring banyaknya laporan dari beberapa kecamatan yang mengeluhkan maraknya minimarket yang berdiri tanpa dilengkapi izin. 

“sedangkan prosedurnya sebelum mendirikan bangunan, pemilik harus menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu,” paparnya.

Sementara untuk 16 minimarket tak berizin, pihaknya akan menindaklanjuti minggu depan dengan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan. Minimarket - minimarket tersebut akan disegel seperti minimarket yang ada di Ciawi dan Cisarua, Untuk memastikan berapa jumlah minimarket se-Kabupaten Bogor yang belum memiliki izin, pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh minimarket yang ada di Kabupaten Bogor, dengan tujuan agar mereka segera memberikan laporan terkait status perizinan yang dimiliknya. 

Selain Mini market, Jajaran Satpol PP juga akan terus melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan lain yang terbukti melanggar peraturan termasuk tempat karaoke Nada Lestari yang berada di komplek pertokoan Plaza Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Reporter : Yadi
Editor    : Ibra Hermawan

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata