Kota Bogor - lensabogor.com
Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, mengamankan 4.7 Kg Ganja, dan 4,1 gram Sabu - sabu serta 13 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapat dari 23 pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap oleh satuan narkoba Polres Bogor Kota
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, " Barang-barang tersebut adalah hasil penangkapan jajaran satuan unit narkoba Polres Bogor Kota saat menggelar operasi anti narkotika yang berlangsung selama beberapa pekan ini," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, sebagian besar merupakan pengedar narkoba yang sudah langganan penangkapan, selain itu beberapa diantaranya ditangkap saat sedang melakukan pesta narkotika di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan, Dengan adanya penangkapan peredaran narkoba ini, untuk menjaga stabilitas keamanan saat bulan puasa dan menjelang Pemilihan Presiden.
"Tersangka yang ditangkap ini ada yang residivis narkoba, sehingga dengan penangkapan ini, bisa menjaga kondusifitas wilayah saat puasa dan pilpres. Selanjutnya pihak Kepolisian akan terus mengembangkan penangkapan jaringan narkoba ini, karena diperkirakan jaringan narkoba masih banyak di Kota Bogor," ungkapnya. Kepada LENSA BOGOR, jum'at (04/7)
Ke 23 tersangka tersebut kini mendekam ditahanan Mapolresta Bogor, dan dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Firmansyah
Editor : Ibra Hermawan
No comments