Puluhan Hotel Di Kawasan Kota Bogor Belum Terapkan KTR

Headline

» » » » Puluhan Hotel Di Kawasan Kota Bogor Belum Terapkan KTR


www.lensabogor.com
Kota Bogor - lensabogor.com 
Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat yang juga sekaligus Ketua Tim Pembina KTR Kota Bogor saat pembukaan pembinaan dan evaluasi penerapan KTR tempat Umum (Hotel, Mall, Restauran) di ruang rapat 3 Balaikota Bogor, Jumat (18/7). Menyampaikan, dari hasil monev Mei 2014, di Kota Bogor ada sebanyak 26 hotel yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sementara sebanyak 21 hotel sudah menerapkan KTR tersebut.

Ade menuturkan," Untuk pasar modern atau mall yang belum menerapkan KTR dari 11 pasar modern atau mall, ada sebanyak 5 mall, sementara yang sudah menerapkan sebanyak 6 mall. Adapun beberapa faktor yang membuat hotel tersebut yang belum menerapkan KTR diantaranya, beberapa kamar masih diperboleh merokok, tanda KTR kurang dan ditemukan asbak, pemantik dan puntung rokok serta mendisplay penjualan rokok dan masih ditemukan orang yang merokok, juga ditemukan smoking area dalam ruangan tertutup hingga tercium bau asap rokok," tuturnya. 

Dari data pada Maret 2014, di Kota Bogor untuk tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR pada gedung hotel dan restoran dari target 80 persen, restoran berada pada angka 70,1 persen dan hotel berada di angka 20,3 persen. Untuk gedung pasar modern berada di angka 63,9 persen, pasar tradisional berada di angka  53,8 persen dan tempat hiburan berada pada angka  45,8 persen.

lebih lanjut dia menjelaskan, Dalam Perda 12/2009 dan Perwali 7/2010, menyebutkan, beberapa kawasan yang termasuk KTR meliputi diantaranya tempat umum, kerja, kendaran umum, sarana kesehatan, olahraga dan lainya. Untuk sanksi bagi setiap pelanggar, dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang dilaksankan dengan cara pemberian teguran tertulis dulu hingga tiga kali, baru sanksi polisional atau pencabutan izin.

"Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu tiap pelanggaran. Bagi pimpinan lembagapada KTR yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan denda Rp1 juta, dan pimpinan badan yang melanggar dikenakan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta," urai Ade.
Reporter : Sahrul
Editor    : Ibra

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata