DPRD Kota Bogor Bahas Perubahan Perda Tentang OPD

Headline

» » » » DPRD Kota Bogor Bahas Perubahan Perda Tentang OPD

www.lensaogor.com
Kota Bogor - lensabogor.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menggelar rapat paripurna membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (4/8).

Ketua DPRD Kota Bogor, Mufti Faoqi saat di temui usai Paripurna menjelaskan,"ada beberapa hal baru yang utama dan harus dipenuhi, yaitu tentang rencana berdirinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), saat ini Damkar hanya merupakan sebuah unit, nantinya akan menjadi bagian dari BPBD dan menjadi organisasi yang utama.

Sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, lanjut Oki (sapaan Akrabnya), Kelurahan akan masuk menjadi organisasi perangkat daerah setingkat. Jika sebelumnya Kelurahan merupakan bagian dari Kecamatan, maka sekarang berdiri tersendiri."Jadi, secara ketentuan dengan nantinya menjadi unit kerja atau SKPD, kelurahan bisa mendapat dan mengelola anggaran secara langsung, tidak harus melalui kecamatan lagi," jelas Mufti.

Dia juga mengatakan, selama ini penanggulangan bencana hanya dari satuan petugas yang segala sesuatunya ditentukan terlebih dahulu oleh surat keputusan Walikota, ketika ada bencana sebelum ada SK dari Walikota, maka tidak bisa langsung ditangani terutama dengan turunnya anggaran.

Oleh karena itu, harapnya kedepan dengan pembentukan badan ini segala sesuatunya nanti mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya ada di BPBD dan anggaran dapat dipersiapkan secara khusus, sehingga tidak harus menunggu SK Walikota pada saat tanggap darurat.

Adapun pandangan umum dari fraksi, hampir seluruhnya dirasakan oleh Mufti mendukung perubahan ini, walaupun terjadi penambahan beberapa bidang dan bagian di eselon 3 hal ini masih dinilai wajar.

"Sebenarnya kami masih cukup leluasa untuk menambah organisasi perangkat daerah. Kami masih bisa mencapai 18 dinas, namun untuk saat ini kami masih mencapai 12 dinas," tuturnya. (Sum/Fir)

Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Powered by Blogger.

Wisata